IA ditangkap dengan barang bukti 3.256,5 butir ekstasi. Sementara SK ditangkap dengan barang bukti 226,72 gram sabu. Kami ungkap satu minggu yang lalu, ungkap Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes. Pol. Lutfi Martadian, S.I.K., S.H., M.H., di Mapolda Jateng.Kombes. Pol. Lutfi Martadian mengatakan bahwa modus peredaran gelap narkoba yang dilakukan dua tersangka ini, dilakukan dengan sistem sel terputus. Mereka akan mengirim barang ke suatu tempat yang sudah diperintahkan oleh jaringan di atasnya. Barang dikirim setelah pembeli membayarnya via transfer.Kami tangkap kurir ke atasnya, kalau pecandu atau penyalahgunaan nanti dilakukan TAT (tim asesmen terpadu) di BNN, rekomnya nanti rehabilitasi, ungkap Dirresnarkoba.Dirresnarkoba mengatakan, wilayah Solo Raya hingga Kota Semarang, ataupun Jateng pada umumnya, rentan terjadi penyalahgunaan narkoba ataupun peredaran, dikarenakan beberapa sebab. Di antaranya; banyaknya akses transportasi dari Jakarta masuk ke Jateng.Semarang dan Solo Raya wilayah zona merah. Peredarannya cukup banyak dan pengungkapannya juga cukup banyak, tutupnya. |