Penyekatan lintas Provinsi yang diberlakukan selama 24 jam ini dimulai dari depan Polsek Tawangmangu hingga Cemoro Kandang.
Selain melakukan penyekatan, seluruh obyek wisata alam dan kuliner yang ada di daerah Tawangmangu ini seluruhnya ditutup.
Kapolres Karanganyar AKBP Muhammad Syafi Maulla melalui Kasubag Humas Iptu Agung Purwoko mengatakan, meski jalur lintas provinsi yang melintasi Gunung Lawu ini dilakukan penyekatan, namun warga masih bisa melintasi jalur penyekatan. Asalkan bisa menunjukan dokumen lengkap seperti, surat sudah mendapatkan vaksin dua kali, surat hasil swan antigen dengan hasil nonreaktif dan surat keterangan kerja.
“Tanpa kelengkapan dokumen tersebut, kami mohon maaf, tidak bisa masuk ke wilayah Jawa Tengah,”papar Kasubag saat di konfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (12/7/2021).
Penyekatan serta penutupan seluruh obyek wisata di daerah wisata Tawangmangu dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga.
Dengan pengurangan mobilitas ini, diharapkan bisa menekan laju penyebaran virus Covid-19.
“Tujuannya agar mobilitas warga berkurang. Dengan berkurangnya mobilitas, diharapkan bisa menekan laju penyebaran virus Covid-19,”ujarnya.
Tak hanya di daerah perbatasan saja penyekatan dilakukan. Polres Karanganyar menutup total jalan Lawu, yang merupakan jalur utama di Kabupaten yang terletak di bawah lereng Gunung Lawu ini.
Menurut Agung, penutupan total selama 24 jam jalan Lawu ini di mulai dari perempatan Papahan ketimur sampai dengan perempatan Penggadaian atau Satlantas.
“Sehingga untuk pengguna jalan dipersilahkan untuk mencari alternatif yang sudah disediakan. Ini berlaku 24 jam,”terangnya.
Sebelumnya, ungkap Agung, ruas antara simpang empat Papahan-Pegadaian ditutup dari pukul 17.00-06.00 WIB.
Dan pada siang hari, jalan dibuka untuk mobilitas warga. Atas kebijakan tersebut, ruas jalan yang ditutup pada pukul 17.00-06.00 WIB kini adalah antara simpang empat Pegadaian hingga simpang lima Bejen.
“Ini untuk mengantisipasi pergerakan laju penularan Covid masih saja terus berkembang. Sehingga kami dari pihak Kepolisian menindaklanjuti evaluasi pelaksanaan PPKM darurat mengambil langkah seperti ini,”
“Khusus hari Sabtu dan Minggu ruas jalan Lawu ditutup selama 24 jam. Mungkin ini langkah yang cukup efektif. Nanti akan kita evaluasi kembali perkembangannya semoga dengan langkah ini bisa mengurangi rantai penularan Covid di Karanganyar,”pungkasnya
Humas kra