|
| Tribratanewsjateng – Sat Res Narkoba Polres Pemalang Senin (15/2), berhasil ungkap dan tangkap bandar Narkoba penyuplai jalur pantura Kendal sampai Cirebon. Penangkapan terhadap seorang bandar sabu – sabu berkelamin perempuan nama EI (46 th) warga Kedungpane Rt 03 Rw 05 Semarang dilakukan di Hotel Regina Pemalang, setelah melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Polwan dengan menyamar sebagai pembeli barang haram tersebut, berhasil mulus tanpa perlawanan dan melibatkan beberapa personel Polwan Polres Pemalang.Berawal dari penangkapan terhadap 7 orang pengguna sabu – sabu oleh Sat Narkoba Pemalang Selasa (19/1) di Pagergunung – Ulujami, antara lain : RM als J (19), HP als K (23), ES als B (21), FP (21), AR (22) dan EY (23), serta pengembangan pemeriksaan terhadap seorang lagi pemakai sabu – sabu MK (40) warga Wanarejan Selatan yang tertangkap pada Jum’at (12/2).Petugas berhasil mengembangkan dan pada awalnya menangkap 2 (dua) orang bandar Narkoba yakni AD (35) dirumahnya Perum Saphire Beji dan U als. Y als. H (39) juga ditangkap di rumahnya di Perum Jeruk Sampangan – Pekalongan Timur.Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa kedua bandar tersebut merupakan penyuplai wilayah Kendal, Batang, Pekalongan dan Pemalang, adapun sabu – sabu dimaksud diperoleh membeli dari seorang dengan inisial “ I “ merupakan Napi kasus Narkoba di LP Nusakambangan, dan membeli dari bandar seorang perempuan nama EI (40) alamat Kedungpane – Semarang.Kapolres Pemalang AKBP Kingkin Winisuda, S.H., S.I.K., melalui Wakapolres Kompol Prawoko, S.E., menegaskan bahwa dari penangkapan terhadap 7 (tujuh) pemakai dan 2 (dua) orang bandar diatas, kemudian petugas berhasil menangkap seorang bandar lainnya lagi yaitu EI.Proses penangkapan diawali dengan penyamaran oleh Polwan yang memesan sabu – sabu dan mengarahkan tempat untuk bertransaksi yaitu di Hotel Regina. Setelah sepakat dan EI yang telah memboking kamar 121 Hotel Regina, lalu menghubungi petugas yang menyamar, maka langsung dilakukan penggrebekan dengan melibatkan beberapa personel Polwan. EI berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan dari tanganya berhasil disita barang bukti berupa : dua paket sabu – satu masing – masing seberat 0,68 gram dan 0,84 gram, Dua HP berikut Sim Card, Timbangan digital, Bong sabu dan Satu Unit Sedan“Dari pengakuan tersangka bahwa yang bersangkutan merupakan penyuplai sabu – sabu wilayah pantura dari Kendal sampai Cirebon, dan memperoleh Narkotika jenis sabu dari Napi di Nusakambangan dan bandar besar dengan inisial M di Apartemen Mediterania Jakarta,” ucap Prawoko.Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal Pemakai dijerat dengan Pasal : 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang NNARKOTIKA dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun, dan Bandar dijerat dengan pasal : 114 ayat (1) UURI Nomor. : 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA, dengan sanksi pidana : dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).Guna kelancaran proses penyidikan / pengembangan pemeriksaan, seluruh tersangka di tahan di Rutan Polres Pemalang. |