Kabid Humas Polda Jateng, Kombes. Pol. Muhammad Iqbal Alqudusy, S.H., S.I.K., membenarkan adanya pengungkapan dilakukan pada Selasa (6/6/2023) kemarin. Saat ini Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jateng tengah meminta keterangan pemilik dan penjaga gudang, melengkapi alat bukti lainnya, ujarnya.Selanjutnya ia mengatakan secara detail terkait praktik ilegal penimbunan BBM itu pihak penyidik tengah bekerja melengkapi alat-alat bukti lainnya.Bila dirasa cukup alat bukti pasti kami infokan ke media, ujarnya. Dari Informasi yang didapatkan, pengungkapan ditemukan beberapa alat bukti termasuk 12 tandon kapasitas 1.000 liter dengan isi total dari 12 tandon itu adalah 9.000 liter dengan jenis bio solar.Jeratan hukum yang dikenakan yaitu Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. |