Dua tersangka kasus korupsi pegadaian demak di tahan
pada hari ini rabu tanggal 06 maret 2013 resmi menahan dua tersangka kasus korupsi dengan tersangka :
1. Berinisial mop warga jati kudus karyawan pegadaian demak bagian analisis kredit
2. Berinisial kmr warga mayong jepara karyawan pegadaian demak bagian penyimpannan barang yang di perbantukan di analisis kredit
adapun kerugian negara sebanyak rp.2.178.941.154. ( dua milyar seratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh satu ribu seratus lima puluh empat rupiah ) untuk mempermudahkan penyidikan dan penyerahan kedua tersangka kejaksa penuntut umum dengan terpaksa menahan kedua tersangka tersebut, kami tidak mau kecolongan lagi dengan kasus kasus korupsi waktu lalu yang mana tertsangka tidak kami tahan waktuinya penyerahan malah melarikan diri , hal ini akan menambah pekerjaan kami nantinya . Kedua tersangka menggunakan modus operandi memotong angsuran atau tahan angsuran dan menahan pelunasan , dan akibat perbuatan terssangka mengakibatkan kerugian negara , sebagaimana di maksud bunyi pasal 2 ,3 undang undang no 31 tahun 1999 jo pasal 8 dan 9 uu no 20 th 2001 tentanfg pemberantasan tindak pidana korupsi sub pasal 55 ayat (1 ) ke-1 kuhp.