Petugas Polsek Banjarsari, Solo berhasil menangkap Joko Damar Nugroho (21), pelaku pencurian motor dan helm di sejumlah tempat, Sabtu (19/4/2014). Padahal sebelumnya, Joko telah ditangkap namun dibebaskan karena dinyatakan mengalami gangguan jiwa oleh Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Solo.
Anehnya, setiap pertanyaan petugas Joko selalu menjawabnya dan tidak ngawur yang membuat sejumlah petugas tidak yakin kalau Joko menderita sakit jiwa. Bahkan, ditanya kalau dibebaskan apakah akan mencuri lagi atau tidak, Joko menjawab,” Saya mau mencuri lagi setelah dibebaskan.”
Joko pun tidak merasa ada kepuasan tersendiri ketika berhasil mencuri. “Biasa saja. Kalau berhasil mencuri motor lalu saya jual. Uangnya saya tabung. Sekarang tabungan saya sekitar Rp 10 juta,” ujarnya, Selasa (22/4/2014).
Selain untuk ditabung, lanjut Joko, uang hasil penjualan motor curian dia gunakan untuk menyewa pekerja seks komersial di sekitar RRI, Solo. “Sebagian buat main cewek,” imbuhnya.
Ucapan warga Rusunawa Blok E, Kaligawe, Gayamsari, Semarang ini, tampak ngawur ketika menyatakan bahwa dia bisa mencuri karena mempunyai kunci T yang selalu bisa digunakan menghidupkan mesin motor curiannya.
“Yang ditahan sebenarnya bukan saya. Tapi kunci saya, kenapa selalu bisa dipakai mencuri,” ujar Joko yang membuat petugas tertawa.
Penangkapan Joko bermula ketika adanya laporan pencurian sebuah motor Suzuki Nex bernopol AD 3674 OU milik Bambang Sugeng Esni (53), warga Kestalan, Banjarsari, Solo. Joko siang itu berpura-pura menanyakan rumah korban apakah bisa digunakan untuk menginap atau tidak. Joko melihat motor tersebut dengan kunci yang masih menggantung. Ketika korban masuk rumah, Joko kemudian pergi membawa motor tersebut.
Namun naas, aksi tersebut diketahui tetangga korban yang kemudian mengejar Joko yang masuk ke sebuah hotel. Saat berusaha melarikan diri, Joko langsung ditangkap dan sempat mendapatkan bogem mentah dari beberapa warga. Joko kemudian diserahkan ke Polsek Banjarsari.
Saat diproses, Joko bergelagat seperti orang bergangguan jiwa karena semua alamat lokasi pencurian merupakan alamat fiktif. Kemudian Joko diperiksakan ke RSJD dan dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Joko pun dibebaskan, namun ketika pulang bersama pamannya, Joko sempat-sempatnya mencuri sebuah helm milik tamu Polsek Bajarsari. “Wis jan sempet-sempete maling helm nang Polsek sisan,” kata Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, AKP Sunarto.
Dua hari setelah dibebaskan, Joko tertangkap kembali dan sempat diamuk massa setelah mencuri helm di sekitar RS Kasih Ibu. Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas mengamankan tiga motor dan empat helm hasil curian.
Kapolsek Banjarsari Kompol I Ketut Raman mengaku dilema dengan penangkapan Joko. Joko telah dinyatakan mengalami gangguan jiwa yang seharusnya proses hukum dinyatakan gugur. Namun jika dibebaskan Joko akan mencuri kembali yang bisa meresahkan masyarakat.