Disampaikan Kapolda Kalteng, melalui Kabid Humas, Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H., menjelaskan, penghargaan ini diberikan kepada 153 personel Polda Kalteng dan Polres jajaran yang berprestasi, sesuai dengan Keputusan Kapolda Kalteng, Nomor : Kep/ 72 /II/2022, tanggal 18 Februari 2022.“Salah satu prestasi tersebut adalah keberhasilan dalam mewujudkan pembangunan zona integritas di satuan kerja masing-masing. Sehingga dapat meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dan Wilayah Bebas Korupsi (WBK),†jelas Kabid Humas Polda Kalteng.Dijelaskannya, penghargaan tersebut sebagai motivasi untuk memacu personel lainnya agar dapat lebih berprestasi dan berinovasi dalam menjalankan tugas di lapangan.
“Kapolda juga berpesan untuk senantiasa menanamkan kebanggaan dalam diri, karena itulah yang akan memotivasi kita untuk memberikan yang terbaik bagi institusi Polri,†ucap Kabid Humas Polda Jateng.Selain memberikan reward kepada personelnya, Polda Kalteng juga memberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi salah satu personel dengan pangkat perwira pertama.“Hal tersebut, tertuang dalam putusan sidang kode etik kepolisian dan direkomendasikan untuk dilakukan PTDH terhadap yang bersangkutan,†ungkap Kabid Humas Polda Kalteng.Selanjutnya Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H., mengatakan, merupakan wujud bukti ketegasan pimpinan terhadap oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Sehingga dapat mencoreng marwah dan nama institusi Polri.“Diharapkan hal ini, dapat menjadi pedoman dan pembelajaran bagi anggota lainnya, agar selalu disiplin dan berperilaku baik serta tidak melakukan pelanggaran,†tutup Kabid Humas Polda Kalteng.