PURWOKERTO-Diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha, tiga orang yang mengaku dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menginvestigasi mafia hukum, ditangkap dan ditahan di Mapolres Banyumas.
Mereka adalah Turwan (39) asal Sampang, Cilacap, Sudar (36) berasal dari Rawa Badak, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, dan Wasis (42) asal Sampang, Cilacap. Tersangka terakhir merupakan seorang residivis.
Kapolres AKBPDwiyono SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Priyo Handoko kemarin mengatakan mereka ditangkap di Desa Pageraji, Kecamatan Cilongok, Banyumas. Mereka ditangkap usai mendatangi pengusaha gula kelapa bernama Ali di Pageraji, Kecamatan Cilongok. Ketika menemui pengusaha gula, mereka menanyakan surat izin usaha.
Setelah ditunjukkan, tersangka menyatakan dokumennya tidak sah dan mengancam akan melaporkan kepada pihak berwenang untuk diproses secara hukum dengan memperlihatkan dokumen berisi ancaman hukuman 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. ’’Tetapi kepada pengusaha gula tersebut, tersangka mengatakan apabila mau menjadi mitra akan aman.
Merasa takut terhadap ancaman itu, pengusaha gula menyerahkan uang Rp 1 juta kepada Hadi dan menyerahkan gula kelapa 10 kg kepada Sudar,’’ jelas Kapolres. Menurut Kapolres aksi tiga orang yang mengaku dari LSM itu tidak hanya dilakukan di tempat Ali. Beberapa pengusaha gula dan penggergajian kayu di Cilongok juga didatangi dan akhirnya menyerahkan sejumlah uang. ’
’Tercatat ada delapan pengusaha di Cilongok yang sudah didatangi dan telah menyerahkan sejumah uang. Uang yang diserahkan berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 2 juta,’’ ungkap dia. Dari ketiga tersangka disita barang bukti berupa uang Rp 1 juta, gula kelapa 10 kg, dokumen dan baju seragam, satu unit mobil Isuzu Panther R-9234-CB.
Modus operandinya, kata Kapolres, tersangka mendatangi korban dan mengaku sedang melakukan investigasi. Kepada calon korban, tersangka menakutnakuti dengan mengatakan apabila melakukan pelanggaran bisa diproses secara hukum dengan ancaman hukuman 20 tahun atau denda Rp 1 miliar. Kalau ingin menjadi mitra tidak akan dilaporkan.
Korban yang ketakutan kemudian menyerahkan uang. Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan hati-hati, jangan sampai ada korban lagi. ’’Kalau ada orang datang mengaku-aku dari LSM atau organisasi apa saja yang menakutnakuti dan buntutnya meminta uang, laporkan saja ke polisi’’.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkab Banyumas, Imam Pamungkas, mengatakan untuk kasus di Cilongok, LSM tersebut tidak terdaftar dan tidak melaporkan kegiatannya (SM)