Peredaran Narkoba tidak hanya dikalangan remaja, hal ini terbukti dengan terungkapnya kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kab Wonosobo dengan pelaku sudah berumur. Penangkapan pengedar dan pengguna narkoba ini dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP SUBIYANTO pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2012 pukul 22.30 Wib di dusun Ringkuk Desa Rimpak Kec. Sapuran Kab. Wonosobo. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka bernama RUDI RAHARJO, 48 Th, Jambusari Kertek dan seorang perempuan bernama SURATI, 32 Th, dusun Ringkuk Desa Rimpak Kec. Sapuran Kab. Wonosobo. Dari hasil pengembangan pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012 pukul 01.00 Wib berhasil menangkap sdr SOLIHUN, 64 Th, Dsn. Ngabean Desa Maduretno Kalikajar.
Dari tersangka RUDI dapat diamankan barang bukti berupa 1 alat Bong, 2 pipet dan 1 paket Sabu-sabu seberat 0.4 gr serta uang tunai Rp. 500.000.-sedangkan dari TSK Solihun dapat diamankan 1 paket sabu 0.4 gr, sedotan dan uang tunai Rp. 450.000.-. kedua tersangka (RUDI dan SOLIHUN) mengaku mendapatkan sabu-sabu dengan system paket. Akibat perbuatannya tersangka Rudi dan Solihun dijerat pasal 112 dan 114 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun. Sedangkan tersangka Surati dijerat pasal 112 dan 127 UU no 35 tahun 2012 dengan ancaman minimal 4 th.