Dipimpin Kabag Ops Polres Brebes Kompol Raharja, kegiatan ini merupakan wujud penerapan Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perbup No 64 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dengan penerapan protokol kesehatan.
Raharja mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah Polri – TNI dan Pemkab Brebes dalam mencegah penyebaran covid – 19.
“Dalam hal ini penertiban Satpol PP sebagai garda terdepan penerapan Perbub ini agar masyarakat lebih tertib dalam menerapkan protokol kesehatan, kita TNI dan Polri membantu apabila ada masyarakat yang membantah maupun melawan petugas dalam penertiban kita baru lakukan penindakan,” pungkas Kabag saat mengambil apel kesiapan.
Dirinya juga mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan wujud sinegitas bersama antar TNI dan Polri serta Pemkan Brebes untuk mencegah penyebaran covid -19.
“Ini merupakan Operasi Yustisi hari ke 2 usai dilakukan kemarin, masih banyak masyarakat yang tidak disiplin menggunakan masker Satpol PP akan lakukan penindakan,”pungkas Raharja.
Dari hasil kegiatan pelanggar kita lakukan penindakan, 64 memilih untuk di tindak secara moril dengan melalukan Push Up dan juga membersihkan Fasilitas umum dan sebanyak 11 pelanggar membayar denda sebesar 10.000.,- rupiah.
“Nantinya kegiatan ini akan di laksanakan rutin baik pagi, siang maupun malam kita akan lakukan untuk mendisiplinkan masyarakat agar menggunakan masker,”imbuhnya.
Diakhir Kabag Ops mengajak masyarakat untuk menerpkan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah untuk melindungi diri kita dan orang di sekitar kita.
Di tempat terpisah Kasat Pol PP yang di Wakili Kabid Gaktatibun Edi Hermawan mengucapkan terimakasih kepada TNI dan Polri yang bersinergis dengan kami dalam menertibkan masyarakat yang masih nekat tidak menggunakan masker. (Hms)