Pada hari Senin 11 Maret 2013 anggota Polsek Kawunganten berhasil menangkap pelaku pemerkosaan yang sudah 3 tahun lebih menjadi buron dan melarikan diri ke Kalimantan. Pelaku bernama SUKIMIN Als SUGIHARTO,27 tahun , Islam, buruh, alamat Dsn.Jayagiri Rt.2/5 Desa Bojong Kec. Kawunganten Kab. Cilacap. Penangkapan pelaku ini didasarkan atas laporan dari seorang perempuan sebut saja namanya BUNGA, 17 tahun alamat Desa Bojong Kec.Kawunganten Kab. Cilacap yang mengaku telah diperkosa pertamakali oleh pelaku yang merupakan kakak ipar korban pada hari Minggu tanggal 27 September 2009 sekira pkl. 10.00 wib dirumahnya, saat korban selesai mandi kemudian masuk kekamar untuk ganti baju dan setelah selesai keluar kamar untuk menjemur handuk tiba- tiba korban dipaksa oleh pelaku masuk kamar lagi dengan cara membungkam mulut korban ,setelah sampai didalam kamar korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku, setelah melampiaskan nafsu bejatnya pelaku mengancam korban untuk tidak mencertiakan kejadian tersebut kepada orang lain. Kejadian tersebut berulang sampai 3 (tiga) kali dalam waktu satu bulan sehingga korban hamil 5 bulan.
Penangkapan pelaku ini berdasarkan atas informasi dari masyarakat yang mengetahui bahwa Sukimin Als Sugiharto pulang kekawunganten untuk menemui anak dan istrinya yang sudah lama ditinggal kabur dan buron ke Kalimantan untuk bekerja di perkebunan sawit. Atas informasi tersebut kemudian angggota Polsek Kawunganten segera menagkap pelaku dan mengamankan nya di Polsek Kawunganten. Kapolres Cilacap Akbp wawan Muliawan , S.H., S.ik., M.H . melalui Kasubag Humas Akp Siti Khayati S.H mengatakan bahwa pelaku dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kawunganten, pakaian yang dipakai korban saat itu diamankan sebagai barang bukti. Pelaku dijerat Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.