Malam ini di depan Agrowisata Sondokoro Tasikmadu, team gabungan antara TNI POLRI, Satpol PP melaksanakan operasi penegakan Disiplin protokol kesehatan yang mengarah pada pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker, Senin (25/01)
Seiring meningkatnya penyebaran Covid19 di Karanganyar, Kasat Pol PP Kabupaten Karanganyar Yopi Eko Wibowo. S.Sos, MM memberlakukan denda sebesar Rp. 20.000,00 bagi yang kedapatan tidak memakai masker, dan kemudian pelanggar di beri masker.
Dalam operasi terjaring 3 pelanggar yang tidak memakai masker dengan benar, yang tidak menutupi hidung, karena mayoritas sudah tertib oleh petugas diberi sangsi tegurandan di himbau untuk tetap memakai masker dengan benar.