Sebuah mobil yang diduga hasil kejahatan, terjaring razia operasi lalu lintas di wilayah Polres Banyumas. Sementara, pengendara mobil berhasil melarikan diri.
Kombes Pol Rudy Syarifudin mengatakan awalnya, jajaran Satlantas dari Polres Banyumas menggelar razia di wilayah Kecamatan Purwokerto. Kemudian petugas menghentikan sebuah kendaraan Toyota Sienta dengan nomor polisi B 1774 BAD, dan petugas meminta pengendara mobil turun untuk menunjukkan SIM dan juga STNK.
Rudy menjelaskan, pengendara saat diminta menunjukkan surat bukti kepemilikan kendaraan mengaku pamit pura-pura beli minum di toko terdekat. Namun, kesempatan itu digunakan pengendara untuk melarikan diri.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara bahwa mobil itu merupakan hasil pencurian di wilayah Jakarta dan dibawa ke Jateng. Guna mengelabuhi petugas, plat nomor asli B 77 FAI diganti dengan nomor polisi palsu.
“Dan kami tidak akan mempersulit apabila pemiliknya sah menginginkan, akan kita kembalikan. Dan tidak ada pungutan sepersen apapun. Oleh karena itu, hari ini kami serahkan kendaraan ini kepada kapolsek Wanasari Brebes dan diterima langsung oleh Kapolsek AKP Mulyono yang sudah menangani dan berkoordinasi dengan pemilik kendaraan,” kata Rudy.
Rudy menambahkan untuk saat ini kendaraan diserahkan kepada anggota Polsek Wanasari Polres Brebes guna dikembalikan kepada pemilik sah. Namun, jika kasus pencurian mobil terungkap dan membutuhkan kendaraan sebagai barang bukti bisa dipinjamkan ke aparat kepolisian.
“Saya minta kepada aparat Polsek Wanasari saat menyerahkan mobil kepada pemilik sahnya, agar diminta berhati-hati dan siap jika mobil dihadirkan sebagai barang bukti. Pemilik bisa mengambil mobilnya kembali dan tanpa dipungut biaya apapun,” pungkasnya. (Hms)