Penyidik Polrestabes Semarang melakukan pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara korupsi asuransi fiktif anggota DPRD Kota Semarang, kepada jaksa, di Kejari Semarang, Kamis (18/9).
Dalam perkara ini, ada 14 tersangka yang diserahkan. Sementara, beberapa anggota dewan lainnya sudah terlebih dahulu menjalani persidangan.