|
| Komplotan penipu bermodus kupon undian berhadiah palsu yang selama ini kerap meresahkan masyarakat berhasil diungkap jajaran Polres Pekalongan Kota. Empat pelaku ditangkap yakni Sudirman (33), Tasman (31), Reno Firmansyah (26), ketiganya warga Sulawesi Selatan.
Selain itu, Wira Sastria Hatifika (29) warga Batang. Dalam aksinya, komplotan tersebut menyebar kupon berhadiah palsu di pinggir jalan maupun dalam bungkus produk makanan dengan mencatut nama perusahaan produksi makanan terkemuka di Indonesia.
Di samping itu, terdapat rekomendasi dari Kapolda Metro Jaya palsu, termasuk dicantumkan nomor telepon suara konsumen yang sengaja disiapkan tersangka. Kapolres AKBP Rifki mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya penyebaran kupon undian berhadiah palsu di salah satu produk makanan, maupun di pinggir jalan.
Bujuk Rayu
Dari informasi tersebut, petugas menindaklanjuti dengan penyelidikan. Dari situ, petugas berhasil menangkap pelaku di salah satu rumah kontrakan, bersama barang buktinya. \ |