Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Holomoan Siregar menjelaskan, pemusnahan ladang ganja tersebut terkait dengan pengungkapan kasus jaringan Mandailing Natal, Sumatera Barat dan Jakarta.
“Kegiatan ini merupakan puncak rangkaian pengungkapan kasus peredaran gelap ganja jaringan Madina – Sumbar – Jakarta oleh Satgas NIC Ditipidnarkoba bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, Satresnarkoba Polres Madina dan tim Bea & Cukai sejak 2 Desember 2020-5 Desember 2020,” jelas Brigjen Pol Krisno Holomoan Siregar.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas gabungan mengamanan barang bukti sebanyak 283 Kilogram ganja, 1 unit mobil, dan menangkap 5 orang tersangka.
“Yang berperan sebagai pemilik ladang ganja, tukang angkut, pemesan dan bagian keuangan, sindikat dibongkar tuntas dari berbagai 3 TKP di Madina, Bukittinggi & Padang,” ungkap Brigjen Pol Krisno Holomoan Siregar.
Brigjen Pol. Krisno Holomoan Siregar juga mengimbau, Pemerintah untuk melakukan rekayasa sosial sehingga petani ganja mau berpindah menjadi petani tanaman produktif.