|
| Pemilik toko handphone di Jalan Kaligarang, Rendy Yan Ferdinan (25), warga Plamongan Sari, Pedurungan, dicokok unit reskrimsus Polrestabes Semarang beberapa waktu lalu. Mahasiswa semester akhir universitas swasta di Kota Semarang ini ditangkap lantaran menjual dan mengedarkan handphone dan smartphone bajakan.
Setahun terakhir ini, Rendy mengedarkan smartphone dan handphone bajakan yang sering disebut handphone super copy ini di situs jejaring sosial Facebook dan situs jual beli.
Handphone dan smartphone berbagai merk dengan harga jutaan bahkan puluhan juta dijual Rendy dengan harga yang sangat miring. Bahkan, Blackberry yang asli seharga Rp 25 juta, dijual Rendy seharga Rp 5 juta.
\ |