Tindak Pidana Perjudian jenis Capjikia yang terjadi di beberapa tempat diantaranya di Kedawung, Sukodono dan Sidoharjo dibekuk oleh Petugas Polres Sragen dan Polsek Wilayah Hukum Polres Sragen.
Barang Bukti :
Brupa Uang Tunai, Kertas Rekapan, Hand Phon, Alat tulis telah disita oleh Petugas Polres Sragen.
Tersangka : Ada 10 ( Sepuluh ) tersangka yang berhasil di bekuk oleh Petugas Polres Sragen dan dan telah diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Modus Operandi :
Tersangka mengadakan Perjudian Capjikia dengan cara berpindah – pindah tempat sambil menawarkan kepada masyarakat umum untuk bermain Capjikia dan bagi yang berminat sistem pembeliannya dilakukan dengan cara datang langsung dan atau memesan melalui pesan singkat ( SMS ) ke nomor Hp tersangka