Pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2012 pukul 16.00 Wib, saat Unit Reskrim sedang melaksanakan patroli yang dipimpin AKP SUNARTO, SH. MH di seputar pasar Induk Wonosobo mendapat informasi ada penjualan judi togel jenis Kuda Lari. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar. Kemudian tersangka di tangkap beserta barang buktinya di taman plaza atas nama T. KUAT, 26 Th, Dsn Mlandi, Desa Sumberdalem kec. Kertek. Adapun barang bukti yang berhasil dimanankan berupa 2 bonggol kupon, uang tunai Rp. 52.000.- dan 1 buah bolpoin.
Dari pengakuan tersangka, setiap pembeli judi kuda lari mendapat keuntungan jika 2 angka dengan harga Rp. 1.000.- (keluar/cocok) akan mendapatkan Rp. 60.000.-, kalau pasang 3 angka Rp. 1.000.- mendapat Rp. 350.000.-, sedangkan pasang 4 angka harga Rp. 1.000.- mendapat Rp. 2.000.000.-. nominal pembelian minimal Rp. 1.000.-. dari hasil penjualan disetorkan kepada seseorang berinisial M. tersangka mendapat bayaran Rp. 15.000.-/hari jika tidak ada yang cocok, akan tetapi bila ada yang cocok biasanya akan diberikan persenan oleh pemasang/pembeli.atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman 10th.
Dari hasil penangkapan ini Polres Wonosobo akan mengembangkan kasus judi Kuda lari sampai tuntas.