Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi didampingi Wadanyon Kompi C Brimob Polda Jateng Kompol Langgeng dan Kasat Reskrim Polresta Surakarta AKP Purbo Adjar Waskito,SIK didepan media mengatakan bahwa pagi tadi sekira pukul 09.30 Wib di Kantor BPR Adipura kecamatan Serengan telah didatangi dua kelompok masa yang diduga digerakkan oleh seseorang untuk melakukan intimidasi tekanan terkait masalah hutang piutang, yang sebenarnya sudah tidak ada sangkut paut dengan kantor Bank BPR tersebut.
“Bahwasanya ancaman kekerasan maupun psikis yang dilakukan oleh kelompok masa tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali, dan pagi tadi merupakan yang ketiga kalinya dengan jumlah masa sekitar 45 – 50 orang dan sebagian sudah ada yang masuk keruangan kantor bank BPR Adipura serta telah melakukan intimidasi tekanan terhadap pegawai dan petugas keamanan yang ada di kantor tersebut termasuk Wakapolsek Serengan juga dihalangi saat akan masuk dan melakukan mediasi,” imbuh Kapolresta Surakarta.
Kapolresta Surakarta menerangkan terkait kejadian tersebut Polresta Surakarta yang dibackup oleh Detasemen C Sat Brimob Polda Jateng berhasil mengamankan 37 orang yang berada di TKP dan telah dilakukan penggeledahan badan terhadap 37 orang dimaksud, dan ditemukan alat pemukul button stick yang dibawa oleh salah satu pelaku.“Pihak Polresta Surakarta juga melakukan penyitaan terhadap 37 Ranmor yang digunakan oleh kelompok masa tersebut untuk mendatangi kantor tersebut, kemudian juga diamankan 1 buah button stick termasuk mobil sebanyak 2 unit,” jelas Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi.
“Aksi – aksi premanisme, kekerasan seperti ini sangat tidak bisa di tolerir terjadi, dengan memberikan pressure tekanan dengan membawa masa untuk memaksa tanpa hak, memaksa untuk melakukan sesuatu atau memberikan sesuatu maka terhadap tersangka akan dikenakan pasal 335 KUHP,” tegas Kapolresta.
“Saat ini proses lidik atau sidik sedang berlangsung untuk menentukan kapasitas peran masing – masing dari 37 orang yang diamankan, dan untuk penetapan sebagai tersangka akan ditetapkan nantinya setelah dilakukan proses penyidikan,” ucap Kapolresta Surakarta.
Kapolresta Surakarta menambahkan untuk sementara ini kita identifikasi ada penggerak dari kelompok masa tersebut dan kita masih kejar aktor intelektual yang diatasnya. jadi motif dari pengerahan masa ini yang sudah terjadi 3 kali dan puncaknya pagi tadi adalah ingin memberikan tekanan pressure terkait dengan masalah hutang piutang yang sebelumnya ada.
“Adapun kelompok masa tersebut adalah sering disebut dengan L dan N, yang mana N ini digerakkan dari Sukoharjo, dan 37 orang yang kita amankan saat ini rata – rata berasal dari luar kota Surakarta,” ungkap Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak, SIK. MSi.
“Dan disaat kejadian situasi Bank relatif sepi dikarenakan akses pintu masuk Bank BPR tersebut dijaga oleh kelompok masa tersebut dan tidak boleh ada orang yang masuk termasuk petugas Kepolisian yakni Wakapolsek Serengan yang akan masuk untuk melakukan mediasi bahkan juga dilakukan ujaran kebencian terhadap petugas yang akan masuk ke TKP, Pihak Polresta Surakarta juga akan melakukan penyidikan terkait ujaran kebencian tersebut,” terang Kapolresta.
“Tidak Ada Ruang Sedikitpun Bagi Aksi-aksi Premanisme, Kekerasan , Terjadi di Wilayah Kota Surakarta ,” pungkas Kapolresta Surakarta.