Pernah berurusan dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan karena menjual kosmetik tak berizin, tak membuat jera pria berinisial SMN (36). Kali ini ia berurusan dengan polisi karena memasarkan kosmetik ilegal.
Tim Subdit III Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah mengamankan pengusaha kosmetik tersebut, Sabtu (7/3/2015), di rumah toko yang ia jadikan sebagai tempat memasarkan kosmetik tanpa izin edar dan diduga menggunakan zat berbahaya.
Kosmetik ilegal itu SMN jual kepada pembeli tertentu yang sebelumnya telah memesan barang. Produk kosmetik yang dijual SMN tidak memiliki label.
\