Hal ini disampaikan oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Drs Condro Kirono
M.M M.Hum., yang didampingi oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol
Hery Santoso S.I.K., M.H, Kabidhumas Kombes Pol Agus Triatmaja, S.H.,
S.I.K., serta Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Yulian
Perdana, S.I.K., M.Si saat konferensi pers di halaman Mapolda Jateng,
Rabu (1/8/2018).
Kapolda Jateng menyampaikan bahwa para pelaku ini
terdiri dari 3 kelompok yang beraksi diberbagai wilayah di Jawa Tengah
maupun di Jawa Timur.
“10 tersangka ini tergabung dalam 3
kelompok, yaitu kelompok Robert, Kelompok Mujiyanto dan Kelompok
Palembang – Lampung,” tambah Kapolda Jateng.
Kapolda Jateng menyampaikan, saat beraksi, kelompok Robert dan Mujiyanto menyamar menjadi anggota Polisi.
“Para Tersangka dari kelompok Robert dan Mujiyanto menyamar menjadi
anggota polisi dan menyasar mobil box serta brankas toko saat beraksi,”
ujar Kapolda.
Dari para tersangka, Subdit Jatanras Polda Jateng
berhasil menyita berbagai barang bukti, antara lain kendaraan baik roda
dua maupun roda empat, uang tunai, alat sarana kejahatan serta barang
hasil kejahatan.
” Total kerugian dari para korban senilai 1,6
milyar dan uang tunai senilai 250 juta. Para tersangka kita jerat dengan
pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan 3
Tahun,” pungkas Kapolda Jateng. |