Kegiatan tersebut dihadiri Wadiresnarkoba Polda Jateng,
 Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Bea dan Cukai, Kepala BNNP,
 Kabidhumas Polda Jateng yang diwakili oleh Kasubbid Penmas,Â
Kabid Labfor Polda Jateng dan Dirtahti Polda Jateng.
Sebanyak 811,6 gram sabu-sabu barang bukti yang diamankan merupakan pengungkapan dua kasus pengiriman narkotika dari Malaysia dengan tujuan Madura, Jawa Timur.Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng AKBP Rizki Ferdiansyah menyampaikan pemusnahan tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.