Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sragen lagi-lagi disebut mengendalikan peredaran narkoba di Kota Solo. Kali ini, giliran narapidana narkoba berinisial PT yang ditengarai mengendalikan peredaaran narkoba jenis ganja dari dalam tahanan LP Sragen.
Nama PT dibeberkan oleh Andi Prayoga alias Telo (27), warga Kampung Tirisan, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo sebagai salah seorang bandar ganja di Solo. Adapun Andi adalah tersangka narkoba yang dibekuk jajaran Satnarkoba Polresta Surakarta. Andi dibekuk petugas Satuan Reserse Narkotika Polresta Surakarta, Rabu (3/10) sore di jalur lambat sebelah selatan Jalan Slamet Riyadi, Purwosari, Laweyan.
Saat digeledah di lokasi, pemuda 27 tahun ini kedapatan membawa dua bungkus ganja seberat 27 gram. Penangkapan terhadap tersangka narkotika golongan satu ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka mengonsusmsi narkoba.
Kepada petugas Satnarkoba, tersangka Andi lantas mengaku membeli ganja seberat 27 gram itu dari seorang narapidana LP Sragen beinisial PT. Pembelian dilakukannya dengan cara mengontak PT menggunakan handphone dan mentransfer uang sebesar Rp 300 ribu ke rekening PT, pada Kamis (27/9) sore. Selanjutnya, ganja dikirim oleh kurir PT ke sebelah selatan Terminal Tirtonadi. Setelah dikirim ke lokasi, Andi baru mengambilnya.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Asdjima\'in melalui Kasat Narkoba Kompol I Wayan Sudhita hari ini menjelaskan, jajarannya kini tengah menyelidiki keterlibatan PT narkoba LP Sragen yang disebut sebagai bandar.
\