Kawanan pencuri motor yang diduga terlibat serangkaian aksi di Kota Solo, Selasa (7/1), dibekuk anggota satuan reskrim Polresta Surakarta. Tiga orang yang ditangkap adalah Septian Rovena Alias Vena (21) warga Kampung Bratan Pajang, Riyan Ariyanto alias Anto (25) warga Kampung Praci, Makamhaji Kartasura dan Angga Pradana alias Gendut (17) warga Pendean Purbayan Baki.
Penangkapan ketiga pemuda itu dikemukakan Kasubag Humas AKP Sis Raniwati mewakili Kapolresta Kombes Pol Iriansyah. ’’Mereka diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor Yamaha Mio AD-2818-VS di belakang Warung Es Kobar, Kota Barat beberapa waktu lalu,’’ tegasnya.
Aksi pencurian dilakukan pada saat pemilik motor, RHC (15) Warga Mutihan, Sondakan, Laweyan berada di lokasi untuk ajak makan dan minum warung wedangan atau hik oleh salah satu tersangka yakni Angga alias Gendut. ’’Waktu itu, tersangka Angga berpura-pura mengajak korban menikmati makanan dan minuman di warung hik di belakang Es Kobar. Modusnya, tersangka Angga secara simbolis memberikan kode kepada kedua temannya untuk mencuri motor korban,’’ jelas Kasubag.
Kasus pencurian motor yang kemudian dilaporkan ke polisi itu, setelah dilakukan penyelidikan, termasuk mencurigai keterlibatan Angga, akhirnya dapat membongkar kasus tersebut. ”Indikasi Angga bersama komplotannya melakukan pencurian, ketiganya dapat diringkus anggota pada Rabu (25/12) di tempat tinggal masing-masing,’’ paparnya.
Dibagi Rata
Tak lama setelah menangkap Angga, Anto dan Vena, petugas, lanjut Kasubag, juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa nomor polisi milik salah satu tersangka dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban. Dalam mengusut kasus ini, tambah Sis Raniwati, dua tersangka yakni Septian Rovena alias Vena dan Riyan Ariyanto alias Anto, telah ditahan di Rutan Surakarta menunggu proses persidangan. Sedang Angga, masih ditahan di Polresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasar hasil pemeriksaan, Angga diduga sebagai dalang aksi pencurian. Dalam pengakuannya, sepeda motor yang dicuri bersama dua temannya lalu dijual kepada seseorang yang tinggal di daerah Karanganyar seharga Rp 1,2 juta. Uang hasil penjualan motor curian dibagi rata, masing-masing mendapat Rp 400.000. Niat mencuri, diakui Angga dengan alasan cepat mendapat uang, kemudian hasilnya dibagi rata. (SM)