Kapolda Jateng menyampaikan, sebanyak 21 CCTV dan 6 speedcam sudah dipasang di sejumlah titik wilayah Jateng, untuk merekam atau memotret pelanggar.
“Penegakan hukum dengan sarana elektronik ada 27 titik, yang akan ditingkatkan menjadi 50 titik. Dengan adanya ETLE, selain mendukung program Kapolri, juga mendidik masyarakat kita jaga diri di aspek pelanggaran lalulintas,” ungkap Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., usai melaunching ETLE.
Menurut Kapolda Jateng, pemberlakuan ETLE ini bertujuan untuk menghindari interaksi anggota Polri dengan masyarakat. Apalagi saat pandemi Covid-19 sekarang ini, masyarakat tidak kontak langsung dengan anggota. Selain itu, juga untuk menyadarkan masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas.
“Pelanggaran yang dimaksud adalah tidak memakai helm, melanggar marka, tidak pakai safety belt (sabuk pengaman), pakai handphone saat berkendara, dan melawan arus. Selain itu, pengendara yang menerobos lampu merah, ugal-ugalan dan melebihi batas kecepatan maksimal yakni 80 km per jam juga akan ditindak, ” jelas Kapolda Jateng.
Ditambahkan Kapolda Jateng, pelanggaran lalu lintas tersebut akan terekam dan ditilang dengan pengiriman surat ke pelanggar sesuai alamat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Apabila pelanggar bukan pemilik kendaraan, bisa diklarifikasi sesuai pertanggungjawaban nama yang tertera di STNK. Apabila tiga kali tidak ada respon secara otomatis akan diblokir, dan orang yang membayar denda harus menyertakan keseluruhannya baik KTP asli dan STNK. Harus sesuai jenis kendaraan dengan pemilik kendaraan sebenarnya, ” pungkas Kapolda Jateng. (Humas)