Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers, Senin (25/1/2021) mengatakan bahwa hari ini kita sampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Purbalingga kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Tersangka yang diamankan yaitu WH (25) warga Desa Karangsari, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga.
“Tersangka merupakan lulusan SMK jurusan Farmasi dan saat ini bekerja sebagai asisten apoteker di salah satu rumah sakit swasta ternama di Purwokerto,” kata Pujiono didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Mufti Is Efendi dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti.
Disampaikan bahwa modus yang dilakukan tersangka yaitu membeli obat-obatan yang tergolong narkotika, psikotropika dan obat daftar G. Selanjutnya diedarkan dan dijual kembali kepada orang lain atau teman-temannya di wilayah Kabupaten Purbalingga.
“Tersangka juga meracik dan mengoplos obat-obatan tersebut untuk dimasukkan ke dalam kapsul kosong yang sudah disediakan, kemudian dijual sebagai obat pusing, obat pegal dan obat dengan berbagai khasiat lainnya,” jelasnya.
Tersangka berhasil diamankan setelah adanya laporan warga terkait penjualan obat tanpa ijin yang dilakukan oleh tersangka. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh petugas dan tersangka berhasil diamankan di rumahnya berikut sejumlah barang bukti pada Sabtu (16/1/2021).
Barang bukti yang diamankan diantaranya puluhan butir obat jenis psikotropika dan narkotika seperti Continus Motrphine Sulfat, Alprazolam, Riklona Clonazepam. Selain itu, puluhan butir obat daftar G, ratusan butir kapsul kosong, mortir atau alat percik obat, satu unit telepon genggam, sejumlah boks bungkus obat dan klip plastik transparan.
“Tersangka mengaku membeli sebagian obat-obatan tersebut dari sejumlah apotek. Selain itu, ia juga mengaku membeli narkotika dan psikotropika dari orang lain di luar wilayah Kabupaten Purbalingga. Terkait penjual tersebut, masih lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Kabag Ops menambahkan kepada tersangka dikenakan beberapa pasal yaitu Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman pasal tersebut paling singkat hukuman penjara selama empat tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Selain itu denda mulai dari Rp. 800 juta hingga Rp. 8 miliar,” pungkasnya.