Polsek Bantarsari berhasil menangkap 3 (tiga) pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi diwilayah Polsek Bantarsari. Ketiga pelaku tersebut adalah AF, 17 Th, alamat Cimeneng Desa Kamulyan Bantarsari, FC, 16 Th, Dsn. Kebogoran Desa kamulyan Bantarsari dan T als gaplek, 17 Th alamat Dsn. Mulyadadi Desa Kamulyan Kec. Bantarsari Kab.Cilacap. Kejadian bermula pada Hari Jumat tanggal 17 Maret 2013 sekira pkl. 18.20 wib, korban Ahmad Suhendi, 21 Th, alamat Dsn Cimeneng Rt.5/ VIII Desa Kamulya Bantarsari memarkir sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol R-6705-VB diteras rumah dengan posisi tidak dikunci stang selanjutnya korban masuk ke dalam rumah. Selang 10 menit kemudian, korban mendengar suara sepeda motornya dibawa oleh orang yang tidak dikenal. Mengetahui sepeda motornya dibawa orang, korban dibantu oleh warga sekitar berusaha mencari dan mengejar pelakunya. Setelah berhasil dikejar diketahui ternyata salah satu pelaku yang mengambil motornya adalah tetangga korban, setelah tahu dikejar oleh warga pelaku panik dan terjatuh sehingga melarikan diri serta meninggalkan motor hasil curiantersebut ditepi jalan.
Setelah sepeda motor berhasil diamankan oleh warga selanjutnya dilaporkan ke Polsek Bantarsari untuk ditindak lanjuti. Dari informasi yang diperoleh, Petugas kemudian langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkap ketiganya di rumah masing-masing. Menurut Kapolres Cilacap AKBP Wawan Muliawan,S.H.,S.ik.,M.H melalui Kasubbag Humas bahwa ketiga pelaku tersebut mempunya peran yang berbeda yaitu FC yang mengambil motor diteras rumah sedangkan AF yang mengawasi sekaligus otak dari pencurian ini, sedangkan T als Gaplek berperan mengambil motor hasil curian. Karena pelaku masih dibawah umur maka proses ditangani oleh unit PPA (perlindungan Permpuan dan Anak ) Sat Reskrim Polres Cilacap dan dijerat pasal 363KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.