Lima orang anggota komplotan pencuri motor berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Banyumas. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menangkap enam orang penadah barang curian pelaku. Kelima tersangka yang kini ditahan adalah Awal (20) warga Bobosan, Purwokerto Utara, Handi (19) asal Kedungbanteng, Dede (24) asal Beji, Kecamatan Kedungbanteng, Ari (19) asal Beji dan Agus (24) warga Bobosan.
Adapun tersangka penadah adalah Fajar (19) warga Karangsalam, Ian (21) warga Kober, Purwokerto Barat, Sudar (31) asal Kedungbanteng, Edi (30) asal Keniten, Kecamatan Kedungbanteng, Waluyo (27) asal Karangtengah, Kecamatan Baturraden, dan Agung (19) asal Kalisube, Banyumas.
11 Motor
Kapolres AKBP Dwiyono SIK MSi bersama Wakapolres Kompol Mugi Sekarjaya SIK kepada wartawan kemarin mengatakan komplotan itu telah beraksi di 10 lokasi di Purwokerto dan sekitarnya. ‘’Dari 10 lokasi, sembilan di antaranya melakukan pencurian motor dan satu kali mencuri barang elektronik berupa komputer, LCD dan barang lain di sebuah SMP swasta di Beji,’’ jelas Kapolres. Barang hasil curian sudah berhasil disita, yakni berupa 11 unit motor merk Honda, Yamaha dan Suzuki serta komputer, tabung dan kompor gas, LCD proyektor dan printer.
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat pada Rabu (10/7) lalu yang kehilangan motor. Atas laporan tersebut, anggota Unit II Satreskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Awal pada Minggu (28/7) lalu. ‘’Setelah dilakukan pengembangan, selain menangkap pelaku pencurian, anggota juga berhasil menangkap enam orang yang menjadi penadah,’’ jelasnya. Menurut Kapolres, para pelaku yang ditangkap tersebut semuanya merupakan pemain baru. Mereka belum ada satu pun yang pernah dihukum atau residivis. (SM)