|
| SALATIGA- Jajaran Polres Salatiga berhasil mealukan penangkapan Dua penjual kupon judi toto gelap (togel) jenis kuda lari di tempat terpisah . Dari pengakuan tersangka, hasil penjualan di Salatiga dikumpulkan pengepul untuk kemudian dikirim ke Kota Semarang sebagai pusat kupon kuda lari itu.
Kedua tersangka adalah Feri Setiawan (60) warga Kartosuro Sukoharjo serta Prasetyo (58) warga Pungkursari, Sidorejo, Salatiga. Feri ditangkap pada 17 November lalu di tempat kosnya di Jalan Poncorejo, Gendongan, Tingkir. Sedangkan Prasetyo berhasil ditangkap pada pada 29 November lalu di Tamansari Salatiga.
Kapolres Salatiga AKBP Kusdiyantoro melalui Kasatreskrim AKP Rudi Cahya Kurniawan didampingi Humas AKP Paulin menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian togel. Feri Setiawan ditangkap karena sedang menjual togel di sekitar Gendongan Tingkir.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 35.000, tiga buah HP, dua buah bolpoin, satu lembar kertas rekapan, dan satu buah kalkulator. Sedangkan penangkapan Prasetyo berawal dari patroli rutin petugas Polres. Informasi dari masyarakat, tersangka menjual kupon togel kuda lari di Tamansari.
Barang bukti yang disita petugas di antaranya uang Rp 35.000, dua lembar kupon pembelian, satu lembar kertas pembelian, satu kertas bukti setor, dua lembar kertas ramalan, dan satu lembar kertas pengeluaran nomor togel kuda lari.
Kedua tersangka mengaku omzet dalam sehari berkisar Rp 150.000. Pihak satuan reskrim masih melakukan pengembangan untuk mengungkapsiapa bandar di balikperedaran Togel tersebut |