Bagus Adi Saputra (23), warga Jalan Masjid Terboyo No 27, Kelurahan Tambakrejo Gayamsari, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Semarang.
Pria lulusan fakultas hukum sebuah universitas swasta di Semarang ini ditangkap usai melakukan pencurian sebuah motor Harley Davidson tipe FLHTCU Ultra Classic Electra Glide warna hitam tahun 2008 nomor polisi B-6619-SGQ, milik Susanto El Fariz (37), warga Karanganyar, Magelang, saat menghadiri acara pembukaan Showroom Marbua Harley Davidson di Jalan Dr Wahidin No 93, Sabtu (19/5) lalu.
Kepada polisi Bagus mengaku, sudah merencanakan aksi pencurian motor gede (moge) di kawasan parkir showroom itu sebelumnya.
’’Hari Kamis saya sudah datang ke lokasi untuk membaca situasi sekitar,’’ katanya saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Minggu (20/5).
Setelah semua keadaan dan jadwal grand opening diperoleh, Bagus pun kembali pulang. Rencana pencurian itu dilanjutkan pada hari pembukaan showroom. ’’Pagi saya sudah datang ke sana untuk menunggu Harley diparkir,’’ ujarnya.
Selang beberapa jam, tepatnya pukul 10.00, rombongan pengguna Harley tiba di lokasi usai melakukan konvoi. Masing-masing motor diparkir, kemudian para pemiliknya masuk ke showroom tersebut. Pada saat itulah, modus pencurian Bagus dimulai.
’’Saya pura-pura melihat-lihat Harley dan mencari Harley yang lupa dikunci,’’ akunya. Keberuntungan pun ada di tangan Bagus. Sebab di salah satu area parkir ia menemukan sebuah motor Harley tak terkunci. Dengan cepat hal itu dimanfaatkan Bagus.
’’Hanya dalam waktu lima menit saya ambil motor dan membawa kabur,’’ akunya.
Usai motor berhasil dibawa kabur, Bagus kemudian membawa moge tersebut ke rumahnya. Untuk mengelabui orang rumah, pelaku berpura-pura mengaku bahwa Harley itu adalah milik kawannya yang sengaja dititipkan.
’’Belum sempat diapa-apain, polisi datang dan menangkap saya,’’ sesalnya.
Meminta Tebusan
Melakukan pencurian Harley Davidson sudah dilakukan Bagus sebelumnya. Ia mengaku, pencurian ini adalah kali kedua.
’’Tahun 2011 lalu, saya pernah mencuri Harley di Hotel Ambarukmo Plaza, Yogjakarta. Cara ambilnya juga sama,’’ akunya. Mendapatkan hasil, motor Harley kemudian dibawanya dan diiklankan di internet. ’’Saya juga broadcast di Blackberry, alasannya saya telah menemukan Harley,’’ paparnya.
Dengan begitu, ia berharap si pemilik akan tahu keberadaan motor tersebut dan akan mengambilnya. Namun, saat pemilik hendak mengambil, pelaku tidak serta-merta memberikan moge tersebut. Melainkan meminta tebusan sejumlah uang.
’’Waktu itu saya dapat Rp 6 juta. Kali ini saya mau meminta tebusan juga tapi tidak berhasil malah tertangkap,’’ tandasnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Elan Subilan mengatakan, tersangka ditangkap tidak kurang dari 24 jam. Saat ditangkap tersangka tidak bisa mengelak karena membawa Harley. ’’ Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,’’ tegasnya.