Jajaran Dit Reskrimsus Polda Jateng masih mengusut kasus pembobolan Kantor Cabang Pembantu Bank Central Asia di Jalan Pemuda Semarang, melalui kredit perumahan rakyat fiktif sebesar Rp25 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Firli, mengatakan pihaknya sedang memeriksa dua tersangka pelaku yaitu SA (47), warga Perumahan Puri Anjasmoro, Kelurahan Tawangsari dan DR (38), warga Perumahan Graha Padma Semarang yang berprofesi sebagai “account officer” senior di bank tersebut.
“Sekarang kami telah menetapkan dan menahan dua tersangka tersebut, mereka kini sedang diperiksa dengan intensif,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Firli di Semarang, tadi.
Dia menyebutkan kasus itu sendiri terungkap berkat laporan pihak bank yang mencurigai sejumlah kredit macet, kemarin.
Firli mengatakan kronologinya, SA seorang broker pengajuan kredit perumahan. Semula dia menerima jasa pengajuan kredit dari enam nasabah dengan jaminan enam aset.
Kemudian kredit itu dimanipulasi dengan mengajukan tiga permohonan KPR yang diatasnamakan orang lain pada Februari lalu.
Seluruh berkas permohonan fiktif itu dapat lolos berkat bantuan Dedi. Nilai enam aset yang terdiri atas rumah, tanah, dan ruko di Semarang dan Ungaran itu tidak ada Rp 10 miliar. Dengan laporan analisis palsu, Dedi menyetujui nilai aset itu Rp 25 miliar.
“Jadi pelaku modal dulu. Dia membeli semua aset milik enam nasabah asli. Uang Rp 10 miliar itu diberikan pada mereka, keuntungan Rp 15 miliar dikantongi sendiri,” papar Firli.
DA atas perannya membantu meloloskan pengajuan kredit, mengaku menerima bagian Rp 45 juta.
Pengajuan kredit fiktif ini mulai terkuak ketika hasil audit keuangan menemukan kredit macet dalam jumlah besar. Bank sempat mencari alamat para debitur, ternyata nama dan alamat tersebut palsu.
Pada awal Desember lalu, polisi memulai penyelidikan dengan memeriksa 22 saksi. Di antaranya 12 saksi dari BCA, tujuh saksi dari Kantor Jasa Penilai Publik, dan dua pemilik aset.
Penyidik Ditreskrimsus juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen kredit dan jaminan, sejumlah buku tabungan tersangka serta uang tunai Rp 1,6 miliar. BCA mengklaim merugi hingga Rp 10.871.124.055 karena nilai aset yang di-markup tersebut.
Firli menjelaskan, pengungkapan kasus pembobolan bermodus pengajuan kredit perumahan rakyat fiktif tersebut bermula dari adanya laporan dari bank yang menemukan ada beberapa kredit yang macet dalam jumlah yang besar.
Menurut dia, setelah diselidiki ternyata ada enam orang calon nasabah kredit yang memberikan jaminan terhadap jual beli bangunan atau rumah di Kota Semarang dan Ungaran yang dianggap mencurigakan.