|
| tribratanewsjateng – Seorang guru MTs Miftahul Khoirot di Desa Branjang, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, berinisial KU dan berusia 30 tahun ditetapkan tersangka setalah melakukan penganiayaan terhadap seorang siswanya.Kapolres Semarang AKBP Latif Usman SIK M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Herman Sophian telah memeriksan 6 saksi yang melihat langsung kejadian penganiayaan tersebut.KU dijerat pasal 76 c jo pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 351 KUHP. Untuk UU No RI 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukumannya selama 3 tahun.Tersangka KU memukul dengan buku, tangan kosong dan menendangnya saat pembelajaran bahasa arab di ruang perpustakaan hingga harus dirawat selama 7 hari di RSUD Ungaran dan ada bercak darah di mata kiri korban. Achmad Arif siswa kelas VII MTs Miftahul Khoirot di desa Branjang, kecamatan Ungaran Barat, kabupaten Semarang sampai sekarang masih menjalani opname di RSUD Ungaran.(ulivia – humas polres semarang) |