Dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di wilayah hukum Kota Tegal, TNI-Polri dan Pemerintah Kota Tegal bersinergi dalam operasi penindakan pelanggar protokol kesehatan.
Kegiatan operasi yustisi pun diawali dengan apel di mako Polres Tegal Kota dengan dipimpin oleh Paurlat Bagsumda Iptu Suratno selaku perwira penanggung jawab dalam operasi pada pagi hari ini.
Dari kegiatan operasi tersebut beberapa pengguna jalan yang melintas tampak tidak menggunakan masker sehingga diberhentikan petugas. Pelanggar protokol kesehatan pun diberi imbauan oleh petugas agar selalu mengenakan masker ketika keluar rumah.
Selain itu, petugas juga mengingatkan bahwa angka korban Covid-19 masih tinggi sehingga diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dengan selalu menerapkan 4M dalam setiap aktivitasnya. 4M tersebut yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.
Pelanggar pun selain mendapat teguran juga mendapat hukuman yang bervariasi dari mulai push up, menyapu jalan hingga mengucapkan Pancasila.