Seorang residivis kambuhan, Rif’an alias Ompong (32) warga Desa Mindahan, Batealit, Kabupaten Jepara kembali diringkus Unit Reserse dan Kriminal Polres Semarang. Dia diringkus tidak lama setelah keluar LP Kelas II-A Ambarawa karena mencuri dua motor sekaligus di wilayah Kecamatan Bawen dan Kecamatan Bergas.
Kepada Polisi, Ompong mengaku kembali mencuri karena butuh uang untuk pulang ke Jepara. “Saya bingung mau pulang ke Jepara tidak punya uang,” ujarnya, saat gelar perkara di Mapolres Semarang, Kamis (25/9) siang.
Kapolres Semarang, AKBP Augustinus Berlianto Pangaribuan melalui Kasat Reskrim Polres Semarang, Iptu Herman Sophian memaparkan, jejak tersangka bisa terlacak setelah dirinya mengirimkan data motor yang hilang ke beberapa polres di lingkungan Polda Jawa Tengah. “Sempat terdeteksi di Jepara, kami pun bergegas melakukan pengejaran dan menangkap yang bersangkutan,” paparnya.
Menurut Iptu Herman, pihaknya masih melakukan pengembangan berbekal keterangan dari Ompong. Tidak menutup kemungkinan, dia bersama rekannya telah mencuri lebih dari dua lokasi. ”Masih kita kembangkan, tim sudah disebar untuk meringkus kawanan pelaku curanmor yang belum tertangkap,” tandas Herman. (SM)