Tindak Pidana pemilu adalah tindak Pidana yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Untuk itu perlu adanya Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya di sebut Sentra “GAKKUMDU”.
Sentra GAKKUMDU sendiri adalah Forum yang terdiri dari Unsur Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia yang bertugas menangani Tindak Pidana Pemilu.
Rabu 20 Maret 2013 , pukul 09.00 wib bertempat di Aula Satya Habprabu Polres Klaten, telah dilaksanakan kegiatan “PENANDATANGANAN NOTA KESEPAKATAN BERSAMA PANITIA PENGAWAS PEMILU KABUPATEN KLATEN, KEPOLISIAN RESOR KLATEN DAN KEJAKSAAN NEGERI KLATEN “ .
Hadir kesempatan kali ini Bupati Klaten, Kapolres Klaten AKBP Y RAGIL HERU S. SIK. M.Hum, Dandim Klaten, Kajari Klaten, Ketua Pengadilan Negeri Klaten dan ketua Panwaslu kabupaten Klaten serta Kapolsek jajaran Polres Klaten dan Panwaslu Kecamatan.
Maksud Nota Kesepakatan bersama ini adalah sebagai pedoman untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan Tindak Pidana Pemilu secara terpadu dan terkoordinasi bagi Panwaslu, keplisian dan Kejaksaan serta bertujuan untuk terwujudnya kerjasama dan sinergisme dalam rangka Sentra penegakan Hukum Terpadu pemilu serta tercapainya penegakkan Hukum Tindak Pidana Pemilu Secara Cepat dan sederhana, serta tidak memihak.
(Operator PID Polres Klaten)