Pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2013 Polsek Kawunganten menangkap pelaku pengroyokan dan pengrusakan yang terjadi di Desa kawunganten lor Rt.4/1 Kec.Kawunganten Kab.Cilacap. Pelaku yang diamankan adalah PARJAN, 27 tahun dan YUNI , 25 tahun keduannya warga Kawunganten Lor. Penangkapan ini berdasarkan laporan dari korban MISBAHUN, 24 tahun, buruh, Islam , alamat Desa Kawunganten Lor Rt.4/1 Kec. Kawunganten Kab.Cilacap yang mengaku telah dipukul menggunakan kayu sehingga mengalami luka robek dibagian kepala serta kaca dan pintu rumah nya yang dirusak oleh pelaku. Kejadian bermula pada tanggal 17 Maret 2013 sekira pkl.01.00 wib saat pelaku Parjan dan Yuni mendatangi rumah korban untuk menemui Sdr.Novi Eka Prasetya yang tinggal satu rumah dengan korban untuk menyelasaikan masalah. Parjan berteriak memanggil Novi Eka Prasetyo namun Sdr.Novi Eka Prasetya tidak ada dan korban keluar untuk menemui dan berbicara dengan Parjan dan Yuni , tiba tiba Parjan memukul korban dengan kayu sebanyak 3 kali dan menyebabkan luka robek di kepala. Setelah melihat korban terluka pelaku kemudian pergi sambil merusak kaca dan pintu rumah korban.
Menurut Kapolsek Kawunganten AKP Sartono yang didampingi oleh Kasubbag Humas menyatakan bahwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini kedua pelaku ditahan di Polsek Kawunganten dan dalam proses penyidikan oleh unit Reskrim Polsek Kawunganten beserta kayu yang digunakan untuk memukul korban diamankan sebagai barang bukti. Kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya lima tahun enam bulan.