Kasus pembunuhan Nanda Eko Saputra (18), juragan warung Tegal (warteg), warga Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, terungkap. Tersangka pembunuhnya adalah dua teman korban sendiri. Yakni, Moh Arif (19), warga Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi dan Muhammad (24), warga Desa Sutapranan, Kecamatan Dukuhturi. Kemarin, keduanya ditangkap polisi.
Sebagaimana diberitakan, Nanda dibunuh Kamis (13/12), sekitar pukul 23.00. Keesokan harinya mayatnya ditemukan warga mengapung di Sungai Gung, Desa Sutapranan, Kecamatan Dukuhturi dengan luka bacok pada leher. Sementara motor korban B 64065 TK ditemukan di belakang kompleks kantor Pemkab Tegal.
Pengungkapan kasus tersebut, menurut Kapolres AKBP Nelson Pardamean Purba didampingi Kasatreskrim AKP Sugeng, berawal ketika petugas melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang berhasil dihimpun mengarah ke kedua tersangka.
’’Ketika kami sidik, kedua tersangka mengakui perbuatannya,’’ jelasnya, kemarin.
Berdasarkan hasil penyidikan, pembunuhan itu sudah direncanakan dua bulan lalu oleh Moh Arif. Sebelum kejadian, Nanda diajak minum-minum di pinggir Sungai Gung, Desa Sutapranan. Tak lama kemudian, korban diminta melepas baju. Di lokasi inilah, Arif dibantu Muhammad membunuh Nanda. Kedua pelaku kemudian mengikat mayat korban dan membuang ke sungai.
Guna menghilangkan jejak, celurit yang digunakan membunuh dibuang ke sawah. Motor korban kemudian dibawa kabur ke arah Slawi dan dibuang di belakang kantor Pemkab Tegal.