Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menyebut dari hasil pengembangan ketiga pelaku beroperasi secara berkelompok. Berjumlah delapan orang.
“Tiga ini sudah ketangkap. Lima lainnya masih dalam pengejaran. Tetapi identitasnya sudah diketahui,” imbuhnya.
Dari salah satu pelaku yang berinisial TH, 19, mengakui jika telah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali. Dan salah satu di antaranya Jumat itu.
“Kronologi pada Jumat itu korban naik Honda scopy dengan salah satu temannya naik Honda beat. Berjalan dari arah barat ke timur. Hendak pulang ke rumah setelah menyelesaikan operasi yustisi,” terangnya.
Kemudian saat di TKP korban dipanggil empat orang yang nongkrong. Korban lantas putar balik. Menghampiri pelaku yang dikira teman. Namun setelah dihampiri tiba-tiba pelaku meminta rokok dan hp.
Mencoba melawan korban justru diacungi dan dibacok dengan parang. Korban pun mengalami luka pada tangan.
“Setelah itu, pelaku pergi membawa motor korban. Dan juga hp yang ada di jok,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya itu pelaku dikenai tindak pidana pencurian dan kekerasan. Dan disangkakan Psal 365 KUHP denagn ancaman hukuman 9 tahun penjara.