Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat, pada hari Selasa tanggal 8 Januari 2013 Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil menangkap pelaku penjual togel jenis hongkong an. Supriyadi, pelaku ditangkap dirumahnya Ds. Kalisabuk Kesugihan beserta barang bukti berupa alat tulis, bonggol kupon togel, buku rekapan dan uang tunai. Saat dimintai keterangan pelaku mengaku bahwa dirinya menyetorkan hasil penjualan kupon togel tersebut kepada Kasirin, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap Kasirin di bengkel depan rumahnya yang sekaligus digunakan sebagai tempat penjualan togel di Jl. Raya Slarang Rt 03/01 Kesugihan. Saat dimintai keterang pelaku Kasirin mengaku merekrut juga satu orang lagi pengecer togel an. Sukirno warga Jl. Raya Slarang Rt 03/07 Kesugihan, selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan. Ketiga Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan, pelaku Supriyadi dan Sukirno mengaku bahwa mereka diajak oleh pelaku Kasirin untuk menjadi pengecer togel dengan dijanjikan mendapat fee sebesar 20 % dari hasil penjualan. Sedangkan pelaku Kasirin mengaku menyetorkan hasil penjualan togel kepada seorang pengepul yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.