|
| Polrestabes Semarang akhirnya menangkap pelaku penusukan terhadap suporter PSIS dari Snex, Evik Teri Aranggara (19). Pelaku berinisial AJR (14) itu ditangkap usai keluar dari gerbang sekolahnya di sekitar Simpanglima, Selasa (17/1) siang.
Begitu ditangkap, dengan masih mengenakan seragam SMP dan tas punggung, dia dibawa ke Polrestabes Semarang. Menurutnya, orang-orang yang menyuruh menusuk dengan pisau panjang itu sangat banyak. Semuanya mengenakan kaus dan atribut bertuliskan Panser Biru. ”Waktu itu habis nonton PSIS melawan PSIR di Jatidiri. Lalu tawur dengan Snex, saya cuma ikut-ikutan,” katanya.
AJR mengaku saat itu berangkat bersama EH dengan sepeda motor Satria Fu H-4457-LP. Pada saat tawur dan penusukan itu, EH yang merupakan pelajar salah satu SMK di Semarang itu juga berada di lokasi. ”Dia yang depan, saya mbonceng,” kata pelajar kelas tiga salah satu SMP swasta itu.
Usai kejadian, AJR langsung pulang ke rumah dan menceritakan kejadian itu pada ayahnya, Slamet Riyanto. Mengetahui itu pengusaha korden itu langsung mengambil pisau panjang yang dibawa anaknya kemudian membuangnya ke sungai kecil di Jalan Karimata. ”Pisau dibuang bapak ke kali. Setelah itu saya tidur,” katanya.
AJR mengaku pisau sepanjang 40 cm itu diberi salah satu temannya ketika bentrokan dimulai. Namun penyelidikan polisi menyebutkan, pisau itu milik ayahnya sendiri yang dibawanya dari rumah. EH kemarin juga ”dijemput” polisi di rumahnya yang masih bertetangga dengan AJR. Tim resmob yang dipimpin Aiptu Janadi pun menyita Satria Fu pelaku dan berhasil menemukan pisau dari dasar Kali Karimata.
Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat penyelidikan intensif oleh Unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob AKP Aris Suwarno. Sejauh ini pihaknya belum menemukan motif khusus mengapa Panser dan Snex bentrok. Sedangkan AJR berani menusuk karena diprovokasi oleh teman-temannya.
”Dia itu dibombong oleh temannya. AJR sendiri baru bergabung dengan Panser Biru sekitar dua tahun dan baru beberapa kali menonton sepak bola secara langsung di stadion,” katanya didampingi Kasat Reskrim AKBP Augustinus B Pangaribuan.
Pihaknya masih mengembangkan kasus ini, termasuk penanganan kepada tersangka. Untuk tersangka AJR, menurut Kapolrestabes, ada dua alternatif, Pasal 170 tentang pengeroyokan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
”Karena tersangka di bawah umur, kami akan koordinasi dengan komisi perlindungan anak,” demikian ungkapnya. |