|
| SEMARANG - H Triyono (36) warga Kampung Bulak Jatiasih RT 2 RW 12 Jatiasih, Bekasi yang mengaku pegawai Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah ditangkap Polrestabes Semarang karena menipu puluhan calon PNS, Dia merupakan anggota sindikat calo CPNS, yang memiliki jaringan di bawahnya. Mereka memiliki modus sama menjanjikan masuk CPNS, dengan terlebih dahulu menyetor uang jutaan rupiah. Berbekal Surat Keputusan BKN palsu, Triyono mampu meraup uang lebih dari Rp 1 miliar. Ihwani (41) warga Desa Golantepus RT 1 RW 4 Mejobo, Kudus, melaporkan telah ditipu tersangka hingga kehilangan uang Rp 960 juta. Uang tersebut merupakan titipan calon-calon PNS yang direkrutnya. Setelah melapor, Ihwani juga kabur, karena didesak korbannya yang merasa tertipu. Dari laporan itu petugas menangkap Triyono. Dia mengaku punya teman dari PNS BKN Jakarta yang bernama Parno, yang sanggup menjadikan PNS dengan syarat menyetorkan uang. Uang dari para korban Ihwani diserahkan ke Triyono. Lalu Triyono menyetorkan ke Parno, dan selama setahun mencapai Rp 1 miliar lebih. Hasil penyelidikan polisi, Ihwani ternyata mempunyai jaringan yang salah satunya, adalah Sumarsono yang saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Demak. Kanit Tipikor AKP Bejo Sutaryono mengatakan, aksi penipan tersebut merupakan sindikat besar. Hal ini dibuktikan dengan beberapa jaringannya yang saat ini ditahan di Polres Demak. Bahkan Ihwani telah kabur dan dinyatakan buron. ’’Kita masih memburu Parno yang menjadi bos Triyono, yang juga menerbitkan surat keputusan PNS untuk Triyono,” tuturnya. Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
|