Kapolres Semarang Menjelaskan bahwa kegiatan Operasi Yustisi ini dimaksud untuk menerapkan PPKM Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Semarang
“Dengan jumlah suspect Covid 19 di Kabupaten Semarang yang masih tinggi dengan ini Pemerintah Kabupaten Semarang memerintahkan untuk melaksanakan Operasi Yustisi” Ujar Kapolres Semarang
Kegiatan tersebut menghimbau kepada toko dan warung yang masih berjualan agar menaati instruksi Bupati Semarang yaitu Pukul 19.00 WIB untuk menutup toko dan dilarang ada kerumunan.
” Kami telah mengecek beberapa toko di Pasar Jimbaran Bandungan dan kami ingatkan kepada pemilik toko yang masih buka agar menaati instruksi tersebut, untuk tempat karaoke juga kami cek dan hasilnya semua telah menaatinya” Ungkap AKBP Ari Wibowo
Dengan kegiatan ini berharap agar semua elemen lapisan masyarakat untuk mengikuti instruksi dan memutus rantai penularan Covid 19