Anggota tim reskrim Polres Sukoharjo bersama anggota Polsek Mojolaban menangkap lima pejudi capjiki di dua tempat terpisah, yakni di Desa Palur dan Desa Wirun, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, Rabu (16/1/2013). Kelima tersangka yang terdiri atas dua penambang dan tiga pembeli berikut barang bukti diamankan di Mapolres dan mereka diancam pasal 303 KUHP.
Dua penambang itu adalah Triyanto alias Peyok, 30 dan Pagi Haryanto alias Panggih, 38, keduanya warga Mojolaban, Sukoharjo. Dari kedua tambang polisi menyita barang bukti berupa dua buah handphone dan uang berjumlah Rp354.000, spidol sedangkan tiga pembeli yakni Suwarto, 32 dan Joko Puryono alias Prapto, 48, warga Desa Palur, Kecamatan Mojolaban serta Wiyono alis Sonto, 42, warga Desa Wirun, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.
Pernyataan itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Sukoharjo AKP Widodo didampingi Kaur Binops Reskrim Iptu Parwanto di ruang Panjura, Mapolres Sukoharjo, Jumat (18/1/2013). “Penangkapan mereka berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan oleh petugas,” kata Widodo.
Lebih lanjut dijelaskannya, modus perjudian menggunakan sistem untung-untungan. Penambang, ujarnya, menjual kupon dengan pilihan angka 1 sampai 6 berwarna merah dan hitam.
“Jika pembeli menembus (taruhan sesuai nomor-red) akan mendapat 10 kali lipat dari harga kupon yang dibeli. Tebakan angka dilihat dari internet dan sehari bisa keluar sampai tujuh kali,” sambung Iptu Parwanto.