pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang, Sutawi (54), warga Sukoharjo, Wedarijaksa, Pati, dibekuk jajaran Polsek Cangkringan, Yogyakarta, Senin (29/4) pukul 20.00.
Sutawi merupakan buron Polsek Tengaran, Semarang, atas kasus penipuan penggandaan uang. Kapolsek Cangkringan Ajun Komisaris Surahman mengatakan, tertangkapnya tersangka hasil kerja sama Polsek Cangkringan bersama jajaran Polsek Tegaran, Semarang.
Tersangka sudah diintai selama beberapa hari, tetapi baru ditangkap pada Senin malam. Dalam pemeriksaan awal, terungkap bahwa Sutawi menggunakan modus mencari klien yang berniat melipatgandakan uang. Pelaku melarikan uang prasyarat yang telah disetorkan korban.
\