|
| GROBOGAN - jajaran Polres Grobogan berhasil menangkap Dua tersangka pengedar uang palsu (Upal) yang beroperasi antardaerah Kedua tersangka yakni Supriyanto (25), warga Pecangaan Wetan, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, dan Abdul Rokhim (20) warga Undaan Kidul, Kecamatan Karanganyar, Demak diamankan di Polres bersama barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak 12 lembar, uang tunai asli Rp 85 ribu, sebungkus rokok dan sepeda motor.
”Para tersangka merupakan pelaku pengedar upal lintas daerah. Sebelum di Grobogan, mereka mengedarkan di Kabupaten Demak dan sekitarnya,” kata Kapolres AKBP Y Ragil Heru S SIK MHum didampingi Wakapolres Kompol Anton Perda SIK, Kasat Reskrim AKP I Nyoman Widiana, Kapolsek Wirosari AKP Sudarsono, dan Kasubag Humas AKP Ngadiyo, Selasa (20/9).
Ditangkapnya tersangka berawal ketika korban Sudarno (37), warga Krajan, Desa Kalirejo, Wirosari, didatangi dua pelaku yang akan membeli rokok satu bungkus dan korek api.
Setelah dilayani, pelaku Abdul Rokhim menyodorkan uang pecahan seratus ribu rupiah.
Tanpa curiga, korban menerima uang tersebut dan kemudian menyerahkan uang pengembalian Rp 88.500.
Curiga
Beberapa saat setelah kedua pelaku pergi, korban yang sehari-harinya menjabat Kadus Krajan itu curiga keaslian uang tersebut. Akhirnya sambil mengejar kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yupiter B-6485-KPT ke arah timur menuju Kuwu, korban menghubunngi Polsek Wirosari. Mendapat laporan itu, Kapolsek Wirosasri AKP Sudarsono bersama anak buahnya langsung menuju ke arah Kuwu.
Kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat tengah antri di jalan yang tengah dicor oleh BPT Bina Marga Jateng Wilayah Purwodadi. Ketika diperiksa Kapolres, tersangka Supriyanto mengaku uang palsu tersebut berasal dari seorang perempuan berinisial Mt (40), asal Wonosobo.
”Uang palsu Rp 2 juta saya beli dengan uang asli Rp 1 juta. Transaksinya dilakukan di Terminal Bus Terboyo Semarang. Uang palsu tersebut disuruh mengambil di dalam tong sampah, dan saya disuruh menaruh uang asli milik saya di bawah tong dengan cara dipandu melalui Hp,” aku Supriyanto.
Untuk mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya, Kapolres akan berkoordinasi dengan Polres daerah lain. Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku diancam pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ”Kami imbau kepada masyarakat supaya waspada dan berhati-hati dalam bertransaksi. Pastikan dulu uang yang diterima palsu atau tidak, dan segera laporkan jika mendapati uang palsu tersebut beredar di tengah-tengah masyarakat,” demikian dijelaskan oleh Kapolres |