Kapolresta Surakarta Kombes.Pol.Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi mengatakan bahwa pagi tadi personil Polresta Surakarta ,Kodim 0735 dan Sat Pol PP kota Surakarta telah melakukan penertiban pemasangan spanduk, baliho maupun MMT liar tanpa ijin yang masih terpasang di seluruh sudut dan jalan protokol di kota Surakarta.
“Yang mana kita mengedepankan Sat Pol PP yang merupakan tugas pokoknya untuk menertibkan spanduk maupun baliho yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan Polri serta TNI memberikan jaminan keamanan sehingga Sat Pol PP melakukan tugasnya dengan baik,” terang Kapolresta.
“Ini bagian dari kegiatan tiga pilar sebagai patroli pengamanan dan kami juga melakukan pelepasan baliho-baliho yang terpasang tidak sesuai aturan,” ucap Kombes.Pol.Ade Safri Simanjuntak,SIk.MSi.
Kapolresta Surakarta menambahkan untuk penertiban dilakukan dibeberapa lokasi yakni untuk wilayah kecamatan Serengan ada 1 titik, kecamatan Laweyan 2 titik dan kecamatan Pasar Kliwon ada 3 titik.
“Dan kita akan terus mobiling dan monitor disudut protokol kota Surakarta, jangan sampai ada pemasangan spanduk maupun baliho yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan,” jelas Kapolresta.
“Kita berharap wilayah kota Surakarta tertib, aman dan damai, tidak ada terpasang spanduk yang tidak sesuai dengan ketentuan aturan hukum serta isi kontennya,” harap Kapolresta Surakarta.