Pada hari Senin tanggal 20 Januari 2014 pkl 11.00 telah dilaporkan kejadian tindak pidana Penipuan yang terjadi Pada tanggal 13 Januari 2013 pkl 18.00 wib di ATM BRI Jl. Sultan fatah kel Bintoro Kec/Kab Demak
* Korban : A. YAZID Bin JUDI, 20 Th, Mahasiswa, Btt : Ds. Karang geneng RT 2/1 Kec. Godong Kab. Demak
* Pelaku : M SAEFUL ANWAR, btt: Ds. Karangmojo Rt 3/1 Kec. Klego Kab Boyolali
* Saksi-saksi :
1). AHMAD RAGIL, 18 Th,ahasiswa, Btt : Ds. Gondosari Rt. 1/4 Kec.gebog Kab. Demak
* Kronologi : Kejadian bermula ketika korban berteman dengan terlapor di grup jual beli Hp semarang di media Facebook, ketika itu terlapor menjual Hp blackberry dakota 9900 dengan harga Rp. 2.100.000,- dan Hp blackberry Belagio dengan harga Rp. 1.500.000,- kemudian korban memesan pada terlapor 1 Hp blackberry dakota dan 2 Hp blackberry belagio dengan harga jadi Rp. 5.000.0000,- selanjutnya korban mengirim by tranver ke nomer rekening an. Terlapor, kemudian terlapor mengirimkan gambar kiriman bungkusan paket melalui ßßM , keesokan harinya korban melihat gambar kiriman dengan di zoom ternyata alamat tidak sesuai dengan alamat korban, dan korban berusaha menelpon dan sms terlapor tidak ditanggapi juga ßßM kontak korban telah dihapus, atas kejadian tersebut melaporkan ke polres demak untuk ditindak lanjuti