Ribuan liter minuman keras (miras) jenis ciu dalam jerigen dan botol air mineral dan ratusan botol miras dari berbagai merek yang disita di Kota Surakarta, Rabu (25/6) dimusnahkan di Mapolresta Surakarta.
Penyitaan miras sebanyak 1.933 liter dan ratusan botol miras berbagai merek oleh jajaran Polresta dan beberapa petugas di lima Polsek di Kota Surakarta dilakukan sekitar satu bulan terakhir menjelang awal bulan puasa.
Ribuan liter miras dan lainnya disita dari sejumlah penjual yang masih memperdagangkan miras di berbagai tempat. Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iriansyah dalam sambutannya mengatakan, ribuan liter miras tersebut didapat dari 348 kasus yang masuk di kepolisian, baik dari penjual maupun dari peminum.
Dari 348 tersebut, tercatat ada 90 kasus yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dan sebannyak 258 dilakukan pembinaan. Karena rata-rata mereka yang mengonsumsi minuman jenis ciu adalah pemuda dan beberapa pelajar yang masih berusia dibawah umur.
Jaga Ketertiban
Pemusnahan ribuan liter miras di Mapolresta dihadiri sejumlah Muspida Kota Surakarta, para tokoh masyarakat dan tokoh agama. Disela pemusnahan, Kapolresta juga menegaskan, upaya penyitaan berbagai jenis miras dari para penjual dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) ini tujuannya untuk meminimalisasi berbagai kejahatan akibat pengaruh miras.
Tujuan lain dalam operasi miras, lanjut Iriansyah, untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Solo agar tetap aman dan kondusif dalam menghadapi bulan Ramadan dan pemilihan presiden (pilpres). Pada sisi lain, Kapolresta menegaskan, giat operasi pekat dengan tujuan utama menyita berbagai miras karena Kota Solo sebagai salah satu pasar potensial dalam peredaran miras berbagai jenis.
Orang pertama di jajaran Polresta itu juga menyebut lemahnya sanksi hukum terhadap penjual atau pengguna yang selama ini menjadi kendala untuk memberantas peredaran miras yang sudah sangat memprihatinkan. “Untuk itu, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak pengadilan dengan tujuan untuk memberi efek jera kepada penjual maupun pengguna,