KASUS : NARKOBA di
POLSEK WELERI
MENGEDARKAN SEDIAAN
FARMASI BERUPA OBAT Dextro
1 Perkara : Mengedarkan sediaan farmasi berupa obat trihexyphenidy
2 TKP : di Taman Kota ikut Desa Penaruban Weleri Kqab Kendal
3 Tersangka : 1. DWI PRASETYO AWAN Alias KINCLONG Bin SUGIANTO Batang 31 Juli 1994/ 18 Tahun.Buruh. Alamat Dk Temanggalan Rt.07 Rw,01 Desa Gondang Kec Subah Kab Batang
2. IWAN KUSUMAJATI Alias KETEK Bin KUSNADI. bATANG, 3 aPRIL 1994 / 18 tAHUN.. Pelajar. Alamat Dk Temanggalan Rt.06 Rw.01 Desa Gondang Kec Subah Kab Batang
3. SRI WAHYU FIRMANYAH BUDI PURNOMO Bin TARJUMI. Jakarta, 3 Pebruari 1995 / 17 Tahun Buruh Alamat : Desa Gringsing Kec Gringsing Kab Batang
4 Pelapor : Masyarakat
5 MO : Mengedarkan dan menjual obat terlarang jenis obat Dextro
6 Kronologis : Pada hari Kamis tanggal 5 Juli 2012 Anggota Reskrim Polsek Weleri mendapat informasi dari masyarakat bahwa Telah di Taman Kota ikut Desa Penaruban Weleri Kab Kendal sering digunakan transaksi obat terlarang , kemudian menerima laporan segera ditindak lanjuti dengan melakukan pengintaian , setelah mengintai lama petrugasberhasil menangkap para pelaku yang sedang bertransaksi , kemuadian para pelaku dibawa ke Polsek Weleri untuk proses lebih lanjut dan mengamankan barang bukti
7 BB : 1. Pil DEXTRO sebanyak 5350 Butir
2. Uang Tunai sebesar Rp. 185.000,-(seratus delapan puluh lima ribu rupiah.)
8 Pasal/Ancaman hukuman : Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.
9 Lain2 : Tersangka mengonsumsi dan mengedarkan pil tesebut sudah beberapa bulan dan tesangka membeli di salah satu apotik di Semarang, menurut tersangka bila mengomsomsi obat tersebut bisa menghilangkan rasa sakit kerja semangat dan tidak punya malu .